JurnalPatroliNews – Jakarta – Dalam sebuah penggerebekan di apartemen yang berlokasi di Grogol Petamburan, Jakarta Barat, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait aktivitas perjudian online. Di antara barang-barang yang disita, terdapat satu pucuk airsoft gun.
“Airsoft gun tersebut ditemukan oleh penyidik saat penggeledahan di salah satu kamar yang digunakan oleh pelaku,” ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi pada Minggu (14/7/2024).
Menurut keterangan salah satu pelaku, airsoft gun itu disimpan sebagai alat pertahanan diri. Saat ini, airsoft gun tersebut telah berada di tangan pihak kepolisian.
“Pelaku mengaku menggunakan airsoft gun tersebut hanya untuk berjaga-jaga dan tidak ada kaitannya dengan aktivitas saat penggerebekan. Airsoft gun itu ditemukan di kamar pelaku yang terlibat dalam perjudian online,” jelas Syahduddi.
Selain airsoft gun, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, termasuk 6 unit CPU, 6 monitor, 7 keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 3 sepeda motor.
Enam operator judi online, yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), dan FAP (19), telah ditangkap. Sementara itu, MHP (41), yang diduga sebagai pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online, juga sudah diamankan. Mereka semua kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Komentar