Putusan Pengadilan Tak Cukup, PIKI Dorong Mekanisme Baru Pemulihan Hak Korban

JurnalPatroliNews | Jakarta — Kepastian hukum belum sepenuhnya menjawab persoalan para korban tindak pidana jika putusan pengadilan tidak diikuti dengan pemulihan hak yang nyata. Persoalan inilah yang menjadi sorotan dalam Seminar Nasional Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Ketua Umum DPP PIKI Sekaligus Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menegaskan bahwa forum ilmiah tidak boleh berhenti pada diskusi dan pertukaran gagasan. Kegiatan tersebut harus menghasilkan rekomendasi yang konkret, berlandaskan kajian hukum, serta berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.

Menurut Maruarar, organisasi intelektual memiliki tanggung jawab untuk merumuskan pemikiran yang solutif dan bermanfaat bagi rakyat. Karena itu, setiap agenda yang diselenggarakan harus memiliki tujuan jelas, terutama ketika menyangkut pemenuhan hak masyarakat yang telah menempuh proses hukum.

Ia juga mengapresiasi kontribusi tim hukum, termasuk Juniver Girsang, Barita Simanjuntak, Jimmy, dan Paulus, serta para praktisi hukum dan akademisi yang terlibat dalam pembahasan tersebut.

Kesaksian Korban Membuka Persoalan di Balik Putusan

Pembahasan seminar tidak hanya bertumpu pada teori hukum. Maruarar secara khusus meminta perwakilan korban menyampaikan pengalaman mereka secara langsung agar persoalan yang dihadapi masyarakat dapat didengar oleh para pemangku kepentingan, termasuk jajaran Kejaksaan.

Salah satu kesaksian disampaikan Lydia, yang mengaku menjadi korban kasus robot trading. Ia menyebut masih banyak korban yang belum memperoleh pencairan dana meskipun proses hukum telah berjalan.

Lydia juga menyoroti persoalan distribusi dana melalui paguyuban yang, menurut keterangannya, belum berjalan secara adil. Ia berharap para korban yang dapat membuktikan status dan haknya memperoleh penyelesaian sesuai ketentuan hukum.

Kesaksian berikutnya datang dari Hadi, pimpinan paguyuban Gempur 89 yang menyebut kelompoknya menaungi sekitar 3.000 korban kasus Net89.

Ia mengatakan para korban telah memperjuangkan pengembalian hak selama hampir lima tahun. Meski putusan Mahkamah Agung telah ada, menurut Hadi, pelaksanaan pengembalian hak korban masih menghadapi hambatan.

Kedua kesaksian tersebut memperlihatkan persoalan yang lebih luas: proses penegakan hukum dan pemulihan kerugian korban membutuhkan mekanisme yang dapat menjembatani putusan pengadilan dengan distribusi aset kepada pihak yang berhak.

Tiga Agenda untuk Mencari Jalan Keluar

Dalam forum tersebut, Barita Simanjuntak memaparkan tiga pokok pemikiran yang dirumuskan dari diskusi kelompok terarah atau focus group discussion (FGD) dan pembahasan seminar.

Pertama, memperkuat pelaksanaan pemenuhan hak korban. Mekanisme yang dibangun perlu memiliki dasar regulasi yang jelas, dijalankan secara tertib, dan memberikan kepastian hukum. Pelaksanaan putusan harus diarahkan pada pemenuhan hak korban sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, memperkuat kolaborasi lintas lembaga. Kejaksaan dinilai memiliki peran penting dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, pemulihan hak korban juga membutuhkan koordinasi dengan lembaga terkait, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Balai Harta Peninggalan, serta profesi kurator sesuai kewenangan dan mekanisme hukum masing-masing.

Sinergi tersebut diperlukan agar proses penelusuran aset, verifikasi identitas dan klaim korban, hingga distribusi hasil pemulihan dapat berlangsung lebih terkoordinasi.

Ketiga, mengkaji instrumen kepailitan sebagai alternatif penyelesaian. Gagasan ini mengemuka sebagai salah satu kemungkinan untuk menata pemberesan aset dan verifikasi hak para korban secara kolektif.

Dalam mekanisme kepailitan, apabila persyaratan hukum terpenuhi, pemberesan aset dapat melibatkan kurator dan berada dalam pengawasan hakim pengawas. Kendati demikian, penerapannya terhadap aset terkait perkara pidana harus terlebih dahulu dikaji dari sisi dasar hukum, kewenangan, dan kesesuaiannya dengan putusan pengadilan.

Dengan demikian, kepailitan ditempatkan sebagai usulan yang perlu diuji secara hukum, bukan sebagai jalan yang otomatis dapat diterapkan pada seluruh perkara.

Organisasi Intelektual Diminta Hadirkan Solusi Nyata

Maruarar menekankan bahwa perjuangan untuk membantu korban harus bertumpu pada dua landasan utama, yakni aspirasi nyata dari masyarakat dan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional maupun ilmiah.

PIKI, menurutnya, ingin mengambil bagian dalam mencari jalan keluar melalui rekomendasi yang konstruktif. Namun, setiap usulan harus tetap memperhatikan batas kewenangan lembaga negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keterlibatan akademisi dan praktisi hukum diharapkan dapat memperkuat dasar argumentasi sekaligus menghasilkan rumusan yang dapat dipertimbangkan oleh para pemangku kepentingan.

Inti persoalan yang mengemuka dalam seminar tersebut bukan semata-mata bagaimana pelaku tindak pidana diproses dan dihukum. Hal yang tidak kalah penting adalah bagaimana hak korban dipulihkan melalui mekanisme yang adil, transparan, dan memiliki kepastian hukum.

Bagi PIKI, keberhasilan forum ini pada akhirnya harus diukur dari manfaat rekomendasi yang dihasilkan bagi masyarakat, terutama mereka yang telah lama memperjuangkan pengembalian hak setelah menempuh proses hukum.

Komentar