Masa Jabatan Tinggal Sebulan, Segini Uang Pensiun Jokowi

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan dilantik pada 20 Oktober mendatang, yang menandakan akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kurang dari satu bulan lagi.

Setelah purna tugas, Jokowi akan menerima uang pensiun seperti pejabat negara lainnya. Sebelumnya, pada Oktober 2023, pemerintah mengumumkan kenaikan gaji pensiun untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri sebesar 12%.

Sebagai referensi, besaran gaji pensiun PNS untuk periode 2019-2023 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok bagi PNS dan ahli waris mereka.

Untuk golongan I, gaji pensiun berkisar antara Rp 1,56 juta hingga Rp 2,01 juta, sedangkan golongan IV berada di antara Rp 1,56 juta sampai Rp 4,42 juta. Uang pensiun ini akan dicairkan oleh PT TASPEN, sebuah BUMN yang menangani program pensiun bagi ASN dan pejabat negara.

Meski demikian, jumlah tersebut masih kalah dibandingkan dengan uang pensiun yang diterima presiden, wakil presiden, dan anggota DPR.

Pensiun untuk presiden dan wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan dan Administratif Presiden, Wakil Presiden, serta mantan pejabat setingkat tersebut.

Menurut aturan tersebut, pensiun presiden dan wakil presiden setara dengan 100% dari gaji pokok terakhir yang diterima saat menjabat. Gaji presiden setara dengan enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.

Saat ini, gaji presiden mencapai Rp 30,2 juta, yang merupakan enam kali lipat dari gaji tertinggi PNS yang berkisar Rp 5,04 juta per bulan.

Meski hanya menerima uang pensiun tanpa tunjangan lainnya, saat menjabat presiden dan wakil presiden memperoleh tunjangan bulanan sebesar Rp 32,5 juta.


Namun, sebagai tambahan, presiden berhak mendapatkan tunjangan berupa rumah yang disediakan oleh negara. Tunjangan ini mencakup biaya-biaya seperti pemakaian air, listrik, dan telepon, serta seluruh biaya perawatan kesehatan keluarga mereka.

Rumah tersebut akan dilengkapi dengan fasilitas yang layak, dan presiden juga mendapatkan kendaraan dinas serta pengamanan dari pasukan khusus untuk menjaga keselamatan dirinya.

Komentar