Masih Berani? Pelanggaran Lalu Lintas Ini Dendanya Sampai Ratusan Juta

JurnalPatroliNews – Jakarta – Lalu lintas Indonesia memiliki aturan yang dituangkan melalui UU no 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Melakukan pelanggaran yang dijelaskan dalam aturan ini tentu ada sanksi yang harus dituntaskan.

Pelanggaran lalu lintas ternyata tidak hanya melalaikan kelengkapan keselamatan atau melanggar rambu-rambu. Ada pelanggaran lalu lintas yang berat dan dendanya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Beberapa pelanggaran ini ada yang diberatkan pada pengguna jalan, ada pula yang dikenakan pada penyedia jalan. Berikut uraiannya.

1. Jalan Rusak

Denda ini diberikan kepada penyelenggara jalan yang tidak memperbaiki kerusakan sehingga menyebabkan kecelakaan, luka pada manusia atau kerusakan kendaraan. Penyelenggara jalan yang tidak mengindahkan aturan ini dikenakan penjara paling lama 6 bulan atau denda Rp 12.000.000.

Apabila korban mengalami luka berat maka hukuman penjaranya menjadi satu tahun atau denda Rp 24.000.000. Sementara itu apabila korban sampai meninggal dunia karena jalanan yang rusak maka hukumannya adalah kurungan penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000

Denda ini ada di pasal 273:

(1) Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(3)Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).

2. Merusak Fungsi Jalan

Melakukan kerusakan atau gangguan jalan juga termasuk dalam pelanggaran dalam aturan ini. Siapapun yang melakukannya akan dikenakan kurungan penjara 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.

Denda ini ada di pasal 274:

(1) Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

3. Merusak Rambu dan Marka

Tidak hanya merusak fungsi jalan, rambu-rambu dan marka juga dapat dikenakan denda besar. Jika sampai rusak dan tidak layak berfungsi lagi dendanya bisa mencapai Rp 50.000.000 atau penjara 2 tahun.

Denda ini disebutkan dalam Pasal 275 ayat (2):

(2) Setiap orang yang merusak Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sehingga tidak berfungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

4. Modifikasi Tanpa Uji Tipe

Modifikasi merupakan sebuah pelanggaran yang nilainya cukup berat. Berdasarkan aturannya pelanggar akan dikenakan hukuman penjara 1 tahun atau denda Rp 24.000.000.

Denda ini diterangkan di Pasal 277:

Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

5. Mengakibatkan Korban Kecelakaan Luka Berat dan Meninggal Dunia

Kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka berat atau sampai meninggal dunia dendanya juga tak sedikit. Apabila korban luka berat, pelanggar dihukum penjara 5 tahun atau denda Rp 10.000.000. Apabila korban meninggal dunia, pelanggar dihukum penjara 6 tahun atau denda Rp 12.000.000.

Denda ini tertera di Pasal 310 ayat (3) dan (4):

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

6. Sengaja Menyelakai

Apabila pengguna kendaraan sengaja mengemudikan kendaraan secara berbahaya atau dapat diartikan dalam kecepatan tinggi maka dendanya lebih besar pula. Apabila korban kecelakaan mengalami luka berat maka pelanggar dikenakan sanksi 10 tahun penjara atau denda Rp 20.000.000. Sementara itu apabila korban sampai meninggal dunia, pelanggarnya dihukum 12 tahun penjara atau denda Rp 24.000.000.

Denda ini dijelaskan dalam pasal 311 ayat (4) dan (5):

(4) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(5) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

(dtk)

Komentar