Masih Tinggalkan Hutang Rp2 Triliun, DJKN: Kami Beri Kuasa Kejagung Tagih Ke Lapindo

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Terkait Kasus lumpur Lapindo, Rionald Silaban, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu, meminta Kejaksaan Agung untuk menagih piutang Negara atas PT Lapindo Minarak Jaya (LMJ).

“Soal Lapindo, pada dasarnya kami memberi kuasa pada Kejaksaan Agung, dan sudah memberikan ke kejaksaan. Posisi yang terakhir, intinya kami meminta supaya dilakukan penagihan,” ujar Rionald dalam konferensi pers, Jumat (8/4/22).

Seperti diketahui, LMJ sebagai penanggung jawab utang dana talangan penanganan bencana Lumpur Lapindo, masih memiliki utang kepada Negara sebesar Rp2 triliun. Dari jumlah tersebut, LMJ baru membayarkan Rp5 miliar.

Ia mengungkapkan, utang itu terdiri dari pokok, bunga, dan denda yang harus dibayar Perusahaan itu kepada Negara.

“Sudah jatuh tempo berikut bunga dan denda itu sekarang harusnya sudah di atas Rp 2 triliun. Semakin lama dendanya akan kami hitung,” katanya.

Ia  membeberkan, LMJ telah meminta agar asetnya disita Negara untuk menutupi utang-utangnya. Tapi, Negara tidak ingin pembayaran utang dilakukan dengan jalan menyita aset Perusahaan tersebut.

“Pihak yang bersangkutan menyatakan, tolong diambil tanahnya. Kami di DJKN tidak serta merta seperti itu, betul ada perjanjian yang mengatakan itu jaminan, tapi yang diutamakan adalah pembayarannya,” bebernya.

Komentar