Menko PMK Muhadjir Effendy: Tambahan Iuran Pensiun Bisa Bebani Kelas Menengah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Koordinator bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, menyatakan bahwa penambahan iuran pensiun di masa sekarang akan memberatkan, khususnya bagi kelas menengah yang daya belinya tengah mengalami penurunan.

“Sekarang ini yang harus kita perhatikan juga kan menurunnya daya beli kelas menengah. Kalau menurunnya daya beli kelas menengah ditambah lagi dengan iuran untuk pensiun itu saya kira terlalu berat untuk sekarang,” kata Muhadjir Effendy, di Istana Negara, dikutip Kamis (12/9/2024).

“Sekarang ini saya sebagai Menko PMK yang berusaha untuk menahan jangan sampai turunnya ini sampai menyodok ke kelas paling bawah, kelas miskin dan sangat miskin. Tapi untuk saat ini Alhamdulillah kan masih bisa kita tahan di level namanya aspiring middle income/middle class itu,” tambahnya.

Muhadjir menegaskan bahwa meskipun program tambahan pensiun bermanfaat bagi masa depan pekerja, penerapannya di masa sekarang dianggap terlalu berat. “Program ini memang baik untuk menjamin hari tua, tapi sulit diterapkan saat ini,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa program jaminan hari tua yang sudah ada seharusnya bisa mencukupi jika dikelola dengan baik. Namun, kenyataannya program tersebut belum berjalan maksimal, terutama karena gaji pekerja yang masih rendah.

Saat ini, pegawai sudah dikenakan beberapa program jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sementara itu, Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun, menjelaskan bahwa program pensiun tambahan bertujuan untuk memperkuat perlindungan hari tua. Saat ini, manfaat pensiun yang diterima hanya berkisar 10-15% dari gaji terakhir, sementara menurut standar ILO, idealnya pensiun harus mencapai 40% dari penghasilan terakhir.

Ogi juga menjelaskan bahwa Undang-Undang PPSK mengatur tentang kemungkinan adanya program pensiun tambahan yang bersifat wajib, namun implementasinya masih menunggu peraturan pemerintah. “Kami masih menunggu harmonisasi dan bentuk final dari PP tersebut, yang akan diawasi oleh OJK,” tutupnya.

Komentar