Menteri ATR Soroti Masalah Sertifikat Tanah Ganda dari Era 1960-1987

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa banyak Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang bermasalah akibat kelemahan administrasi pertanahan di masa lalu.

“Kalau Anda memiliki sertifikat tanah dari tahun 1960 hingga 1987, coba periksa kembali. Banyak sertifikat di periode tersebut yang tidak memiliki peta bidang tanah atau peta kadastral. Hanya ada gambar tanahnya, tetapi tanpa kejelasan batas, alamat, atau jalannya,” ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan pada Senin (17/2/2025).

Ia menjelaskan bahwa pada masa itu, ketersediaan lahan masih luas, sementara jumlah penduduk relatif sedikit. Karena administrasi pertanahan yang kurang tertata, tanah yang telah bersertifikat sering kali kemudian disertifikatkan kembali oleh pihak lain.

“Dulu, mereka yang memegang sertifikat mungkin sudah meninggal dan tanahnya diwariskan kepada anak-cucunya. Namun, dalam perkembangannya, tanah yang dianggap milik mereka ternyata juga telah disertifikatkan oleh pihak lain. Ini terjadi karena tidak ada bukti konkret yang menunjukkan kepemilikan tanah tersebut,” jelasnya.

Menurut Nusron, fenomena ini banyak terjadi di era 1960-1987 karena sertifikat yang diterbitkan saat itu belum dilengkapi peta bidang tanah dan alamat yang jelas, meskipun terdapat gambar atau foto tanahnya. Baru setelah tahun 1987, sistem administrasi pertanahan mulai membaik dengan pencantuman peta bidang tanah yang lebih rinci.

Komentar