Muhadjir menambahkan bahwa belum ada diskusi lebih lanjut mengenai rencana iuran pensiun tambahan, dan koordinasi kebijakan ini berada di tangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, ia menilai bahwa saat ini adalah waktu yang berat untuk menerapkan aturan tersebut, terutama karena daya beli kelas menengah yang menurun.
“Kita juga harus memperhatikan turunnya daya beli kelas menengah. Jika ditambah lagi dengan iuran pensiun, akan terlalu berat untuk saat ini,” tuturnya.
Dia juga menegaskan bahwa sebagai Menko PMK, ia berusaha menjaga agar dampak ekonomi tidak terlalu memukul lapisan masyarakat paling bawah, dan sejauh ini, kondisi kelas menengah masih bisa dipertahankan.
Rencana Pemotongan Gaji Pekerja untuk Dana Pensiun
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa program tambahan iuran pensiun ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan OJK (POJK). Program ini akan diterapkan baik melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).
“Pekerja yang memiliki penghasilan tertentu diharuskan menambah iuran pensiun secara sukarela, namun sifatnya tetap wajib,” ungkap Ogi dalam sebuah acara di Jakarta, Selasa (3/9/2024).
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan rasio pendapatan pekerja saat pensiun (replacement ratio) yang saat ini masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Internasional (ILO). Saat ini, target rasio perlindungan pensiun di Indonesia adalah 40% dari penghasilan terakhir, sementara cakupannya masih sekitar 20%.
Rancangan Peraturan Pemerintah ini sedang disusun, dan akan menentukan besaran penghasilan yang akan dikenai iuran pensiun tambahan.
Komentar