JurnalPatroliNews – Jakarta – Permenperin 46/22 lahir sebagai inisiatif Kementerian Perindustrian untuk membuka peluang bagi pelaku industri kecil menengah (IKM) agar bisa ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, dalam pelaksanaannya, diduga sejumlah perusahaan besar turut memanfaatkan regulasi ini, yang seharusnya diperuntukkan bagi IKM.
Peraturan tersebut mengatur bahwa IKM harus memenuhi syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40% untuk berpartisipasi dalam proyek pemerintah. Namun, Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto, mengingatkan bahwa pengawasan atas implementasi aturan ini perlu diperketat.
“Ketentuan TKDN 40% ini sebenarnya bagus, namun harus disertai dengan pengawasan yang serius. Banyak perusahaan besar yang memanfaatkan celah ini untuk mendapatkan proyek pemerintah, yang akhirnya berdampak negatif pada investasi,” ujar Darmadi, Rabu (11/9/2024).
Ia menambahkan bahwa perusahaan-perusahaan besar seharusnya tidak mendapatkan sertifikasi TKDN 40% yang diperuntukkan bagi IKM. “Perusahaan besar tidak boleh diberikan kesempatan mengambil porsi TKDN yang seharusnya untuk IKM. Pemerintah harus melakukan verifikasi dengan lebih ketat sebelum memberikan sertifikasi TKDN,” tegasnya.
Darmadi juga memperingatkan bahwa kurangnya pengawasan terhadap implementasi TKDN bisa berdampak buruk bagi iklim investasi dalam negeri. “Pengawasan yang lemah bisa membuat investor enggan untuk berinvestasi,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa program TKDN memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dengan modal di bawah lima miliar untuk mendapatkan sertifikat. Namun, hal ini membuka celah bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan penyimpangan.
Menurut Darmadi, para pelaku bisnis yang tidak jujur sering kali mendirikan perusahaan kecil dan memalsukan dokumen untuk mendapatkan sertifikasi TKDN. “Dengan cara ini, mereka bisa menawarkan produk yang sebenarnya bukan produksi mereka sendiri,” ungkapnya.
Komentar