JurnalPatroliNews – Jakarta – Minyak goreng bersubsidi Minyakita kembali menjadi sorotan publik setelah beredar video yang menunjukkan ketidaksesuaian isi dalam kemasan dengan keterangan yang tertera.
Dalam video yang viral di media sosial, terlihat bahwa kemasan Minyakita berlabel 1 liter ternyata hanya berisi 750 ml. Hal ini memicu kemarahan masyarakat yang merasa dirugikan oleh praktik tersebut.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman pun angkat bicara mengenai dugaan kecurangan ini. Ia menegaskan bahwa pihak yang terbukti bermain dengan timbangan harus mendapatkan sanksi tegas.
“Itu harus diberi sanksi, baik disegel, bisa izinnya dicabut,” ujar Amran saat ditemui di Gedung DPR, dikutip Minggu (9/3/2025).
Pernyataan tegas ini menandakan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi praktik yang merugikan konsumen, terutama dalam distribusi barang kebutuhan pokok. Sanksi ini tidak hanya ditujukan bagi pedagang, tetapi juga produsen yang terbukti melakukan kecurangan.
“Iya, (sanksi) termasuk produsen,” tambah Amran.
Isu ini semakin ramai dibahas mengingat harga Minyakita di pasaran juga melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter. Faktanya, di lapangan harga minyak goreng bersubsidi ini sudah menembus Rp18.000 per liter, sehingga menambah beban masyarakat.
Sementara itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kasus ini. Ia menyebut bahwa produsen yang terlibat adalah PT Navyta Nabati Indonesia (NNI), perusahaan yang sebelumnya juga sempat tersandung kasus penimbunan Minyakita.
“Ya, ya sudah kita tindaklanjuti. Sebenarnya itu si produsen itu juga pernah kita yang dulu kasus penumpukan barang itu,” ujar Budi saat ditemui di Sarinah, Jakarta.
Kasus ini menambah panjang daftar pelanggaran terkait Minyakita. Pemerintah pun diminta untuk lebih ketat dalam pengawasan agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan masyarakat luas. (Der/*)
Komentar