JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan, atau Zulhas, baru-baru ini menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Aturan ini diundangkan dan mulai berlaku sejak 14 Agustus 2024, membawa perubahan signifikan pada skema Domestic Market Obligation (DMO) untuk minyak goreng.
Menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Moga Simatupang, Permendag No 18/2024 bertujuan untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng dan mengendalikan inflasi dengan cara meningkatkan pasokan produk Minyakita.
Minyakita adalah merek minyak goreng kemasan sederhana yang dikeluarkan oleh pemerintah dan kini menjadi bentuk utama DMO.
“Dulu, DMO bisa dalam bentuk CPO (Crude Palm Oil) atau minyak goreng curah. Dengan Permendag No 18/2024, DMO sekarang hanya dalam bentuk Minyakita,” jelas Moga dalam jumpa pers di Kemendag pada Senin (19/8/2024).
Permendag ini menetapkan bahwa DMO Minyak Goreng Rakyat (MGR) bukan merupakan subsidi pemerintah, melainkan kontribusi dari pelaku usaha industri kelapa sawit untuk pasar domestik. Pengakuan DMO MGR akan memberikan hak ekspor kepada pelaku usaha, dengan insentif berupa angka pengali hak ekspor dan insentif regional.
Produsen dan pengemas yang memproduksi Minyakita harus memiliki surat persetujuan dari Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri melalui portal inatrade kemendag.go.id atau secara langsung.
Pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam bentuk CPO dan minyak goreng curah hingga 90 hari setelah diundangkannya Permendag No 18/2024. Sementara itu, produksi Minyakita di luar ketentuan DMO dengan ukuran 0,8 hingga 0,9 ml masih diperbolehkan hingga 30 hari ke depan.
Permendag No 18/2024 juga menetapkan ketentuan terkait harga penjualan minyak goreng dalam negeri, yang harus di bawah atau sama dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan. Evaluasi pemenuhan DMO dapat dilakukan secara berkala oleh Kemendag untuk memastikan distribusi yang merata di seluruh Indonesia.
“Pengaturan ini diharapkan dapat memperbaiki stabilitas harga minyak goreng dan memastikan akses yang lebih baik bagi masyarakat,” tambah Moga.
Komentar