Apabila pekerja perempuan tersebut menolak, ada berbagai ancaman yang diberikan bos ‘mesum’ di perusahaan.
“Tidak banyak buruh perempuan yang melawan. Mungkin karena takut dipecat, gajinya diturunkan, tidak diperpanjang kontraknya. Terutama bagi pendatang, yang khawatir akan tinggal di mana kalau dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja,” ungkap Said Iqbal.
Untuk itu, Said Iqbal meminta aparat Kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini. Dia juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan ikut bertindak dengan memberikan sanksi kepada perusahaan.
“Terhadap oknum yang terbukti melakukan kekerasan seksual harus dipenjara dan sanksi yang tegas,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memberikan perhatian khusus terkait kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang belakangan marak terjadi. Ida mengatakan, perbuatan tersebut tidak dapat ditoleransi, dan ia memastikan akan mengusut tuntas kasus tersebut.
Ida menuturkan, pihaknya juga telah memerintahkan Pengawas Ketenagakerjaan Kemnaker bersama Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat untuk terus mendalami kasus dugaan pelecahan seksual di tempat kerja yang terjadi di Kawasan Industri Bekasi tersebut.
“Kami masih mendalami kasus ini dan memastikan pelindungan ketenagakerjaan bagi korban, serta mendorong korban untuk berani melaporkan kepada pihak berwajib termasuk kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Selasa (9/5/2023).
Komentar