Menurutnya, modus ini sudah pasti melibatkan internal BPN. Hadi menjelaskan dalam pengurusan PTSL, ada beberapa sertifikat yang dipalsukan kemudian diberikan ke masyarakat. Nah sertifikat aslinya diendapkan untuk ‘dimainkan’ mafia tanah. Modus ini terungkap di kasus mafia tanah Jakarta Selatan yang belum lama ini dibongkar Hadi.
“Kasus berikutnya juga bisa terjadi adalah ini ada tanah kemudian dia sedang melaksanakan pengurusan PTSL. Kemudian PTSL-nya belum dikeluarkan. Setelah itu belum dikeluarkan, dia membikin surat palsu mengatakan bahwa ini sudah diserahkan kepada pemiliknya,” papar Hadi.
Sertifikat yang diendapkan tadi akan ‘dimainkan’ oleh mafia tanah. Data di dalam sertifikat itu diganti dan dialihkan.
“Kemudian sertifikat ini diambil oleh kelompok tadi, kemudian untuk mengatasnamakan tanah yang disasar tadi, ganti nama, ganti luas, ganti alamat. Ini modus juga seperti itu,” ungkap Hadi.
Hadi menyatakan praktik gelap mafia tanah ini melibatkan banyak pihak. Tak mungkin ada ceritanya mafia tanah berjalan sendiri-sendiri.
Dia memaparkan banyak peran yang dilakukan oleh gerombolan mafia tanah. Ada yang bertindak sebagai pemilik tanah, hingga penyandang dana. Beberapa oknum internal kantor pertanahan juga ditarik untuk mengurus administrasi, oknum pemerintahan desa hingga notaris pun ikut serta.
Komentar