JurnalPatroliNews – Dua sosok penting dalam perjalanan sejarah Indonesia, Presiden ke-2 Soeharto dan Presiden ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur), masuk dalam daftar kandidat penerima gelar Pahlawan Nasional tahun 2025. Total terdapat 20 nama yang diajukan, termasuk kedua tokoh besar ini.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), saat berkunjung ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, pada Rabu, 23 April 2025.
“Tahun ini, beberapa tokoh berpeluang mendapatkan gelar Pahlawan Nasional, termasuk Pak Harto dan Gus Dur,” ujar Gus Ipul kepada awak media.
Gus Ipul menjelaskan bahwa Kementerian Sosial telah menerima banyak usulan dari berbagai daerah. Nama Soeharto dan Gus Dur menjadi bagian dari nama-nama yang kini tengah dipertimbangkan secara serius.
“Semua usulan akan kami telaah, termasuk menilai jasa-jasa mereka yang besar bagi bangsa ini,” tambahnya.
Gus Ipul menegaskan bahwa setiap tokoh yang diusulkan pastilah memiliki sisi baik dan kekurangan, karena mereka adalah manusia biasa. Namun, menurutnya, jasa-jasa yang pernah mereka torehkan untuk bangsa harus tetap dihargai dan diingat.
“Kita harus mampu mempertahankan nilai-nilai positif yang telah diwariskan, sambil terus memperbaiki diri dengan nilai-nilai baru,” tuturnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa peluang Soeharto untuk meraih gelar pahlawan semakin terbuka setelah statusnya terkait TAP MPR 11/1998 mengenai korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dicabut.
Gus Ipul menjelaskan bahwa proses pengajuan gelar Pahlawan Nasional bermula dari inisiatif masyarakat, yang kemudian diajukan oleh bupati atau wali kota di daerah asal tokoh tersebut. Selanjutnya, nama calon akan dinilai oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD), sebelum diteruskan ke gubernur dan akhirnya ke Kementerian Sosial.
Di tingkat pusat, Kemensos akan membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk menilai usulan tersebut, lalu menyerahkannya kepada Dewan Gelar. Keputusan akhir mengenai pemberian gelar Pahlawan Nasional ada di tangan Presiden.
Adapun untuk menjadi Pahlawan Nasional, terdapat kriteria yang harus dipenuhi. Tokoh yang diusulkan harus memiliki integritas moral tinggi, berjasa besar kepada negara, tidak terlibat kasus pidana berat, serta berperan dalam perjuangan kemerdekaan atau pembangunan bangsa.
Selain itu, kandidat juga harus pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat luas untuk masyarakat atau membawa pengaruh signifikan terhadap harkat dan martabat bangsa.
Komentar