Muncul Usulan Masa Jabatan Gubernur DKI Diperpanjang sampai 2024, Ahli: Jangan Cuma Anies!

Seperti diketahui, A Komarudin dan Eny Rochayati, keduanya warga Jakarta, mengajukan permohonan Judicial Review UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga Jakarta itu menguji Pasal 201 ayat (9) UU Pilkada, Juga Pasal 201 ayat 10, serta Pasal 201 ayat 11, dan meminta agar Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta diperpanjang.

Nurkholis Hidaya, kuasa hukum pemohon, menyampaikan, bahwa apa yang diminta kliennya kepada MK adalah Ikhtiar dari warga Negara yang baik untuk kemajuan Demokrasi Di Republik Indonesia.

“Keseluruhan Permohonan ini adalah ikhtiar dari Para Pemohon untuk sama‐sama mengawal sebagai warga negara yang baik untuk kemajuan demokrasi dan Negara hukum di Republik Indonesia,” jelasnya.

Komentar