Nama Dokter Terawan Dicatut untuk Jualan Obat Diabetes dan Jantung

Anthony juga mengingatkan kepada orang-orang yang kerap mencatut nama dan foto Terawan, bahwa berita bohong atau hoaks ini termasuk ke dalam kejahatan dunia maya atau cyber crime, dimana salah satu tindak pidana dari cyber crime itu adalah menyebarkan berita bohong atau hoaks melalui media elektronik komputer atau internet, yang merupakan salah satu bentuk kejahatan yang tidak boleh dilakukan oleh semua orang.

“Setiap orang yang menyebarkan berita bohong atau hoaks masuk dalam pasal 28 UU ITE dan akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu  miliar rupiah,” tandas Anthony.

Komentar