OJK Tegaskan PT Investindo Public Optima Tak Miliki Izin Resmi, Penggunaan Logo Tanpa Persetujuan Dianggap Ilegal

JurnalPatroliNewsJakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan secara tegas bahwa PT Investindo Public Optima tidak memiliki izin untuk menjalankan kegiatan operasional yang berkaitan dengan jasa konsultasi atau pendampingan proses penawaran saham perdana (IPO). OJK juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut secara ilegal mencatut logo OJK dalam materi promosinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan tertulis, Sabtu (5/7/2025). Ia menegaskan bahwa penggunaan nama atau logo OJK tanpa persetujuan resmi adalah tindakan melanggar hukum dan bisa dikenai sanksi pidana.

“Pencantuman nama dan/atau lambang OJK oleh PT Investindo Public Optima dalam materi promosi, termasuk pamflet dan iklan, tanpa persetujuan resmi, merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana,” tegas Ismail.

Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), OJK memiliki mandat dan wewenang penuh untuk mengawasi semua kegiatan dan pelaku pasar modal dalam rangka menjamin perlindungan konsumen serta keterbukaan informasi.

OJK mengimbau agar masyarakat, pelaku usaha, dan calon emiten tidak tergiur oleh tawaran jasa dari entitas yang belum terdaftar atau tidak berizin. Informasi resmi mengenai lembaga atau pihak yang telah mendapatkan izin dari OJK dapat dicek melalui laman www.ojk.go.id.

Bagi masyarakat yang menemukan praktik mencurigakan atau penipuan berkedok jasa pasar modal, OJK mendorong agar segera melaporkannya melalui saluran pengaduan resmi atau aparat penegak hukum. OJK pun menegaskan komitmennya untuk mengambil langkah hukum tegas terhadap setiap tindakan yang mengganggu integritas pasar modal.

Selain itu, OJK memastikan bahwa tidak ada biaya tersembunyi dalam proses perizinan, evaluasi rencana aksi korporasi, atau pendaftaran, selain yang telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024 mengenai Rencana Kerja dan Anggaran serta tarif pungutan OJK di sektor jasa keuangan.

Komentar