Oknum Polisi Pacitan Dipecat Tak Hormat Usai Perkosa Tahanan Wanita di Rutan

JurnalPatroliNews – SURABAYA – Citra kepolisian kembali tercoreng oleh ulah bejat seorang oknum anggota Polres Pacitan berinisial LT. Ia resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah terbukti melakukan tindak pelecehan seksual hingga persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita berinisial PW.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas menguraikan, peristiwa memilukan ini terjadi di ruang berjemur wanita Rumah Tahanan Polres Pacitan.

“PW merupakan tahanan kasus eksploitasi seksual. Namun, alih-alih mendapat perlindungan selama dalam tahanan, ia justru menjadi korban kekerasan seksual oleh LT sebanyak empat kali. Aksi bejat tersebut dilakukan selama Maret hingga awal April 2025, dengan kejadian terakhir tercatat pada 2 April 2025,” tutur Jules pada konferensi pers di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Surabaya. Kamis, (24/4/2025).

Kasus ini mencuat ke publik dan ditangani serius oleh tim Propam Polda Jawa Timur. Penyelidikan mendalam telah melibatkan 13 saksi, terdiri dari empat tahanan, korban sendiri, dan delapan saksi lainnya dari kalangan polisi.

Puncaknya, pada Rabu, 23 April 2025, sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan tiga sanksi berat kepada LT sebagai berikut :

  1. Dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
  2. Dikenakan penahanan khusus selama 12 hari (12–23 April 2025).
  3. Dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia.

Jules menjelaskan, tak berhenti pada sanksi etik, LT juga dijerat pidana. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim sejak 21 April 2025.

“LT dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini, ia telah ditahan di Rutan Polda Jatim untuk proses hukum lanjutan,” lugasnya.

Pihak kepolisian menyatakan, tindakan tegas terhadap pelanggaran berat ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik. (ari)

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abas didampingi Kabid Propam Polda Jatim, Kombes Pol Iman Setiawan pada konferensi pers terkait kasus tindakan pelecehan seksual

Komentar