Operator Sekolah di Purwakarta Dipecat karena Selewengkan Dana PIP

JurnalPatroliNews – Purwakarta – Seorang operator sekolah dasar di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berinisial NS, resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dinas Pendidikan setempat setelah diduga melakukan penyalahgunaan dana Program Indonesia Pintar (PIP).

Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Purwakarta, Ervin Aulia Rachman, menyatakan bahwa keputusan pemberhentian tersebut diambil setelah dilakukan klarifikasi oleh pihak dinas bersama Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein.

“Operator NS kami berhentikan karena diduga kuat melanggar ketentuan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 mengenai pengelolaan PIP,” ujarnya, Sabtu (14/6).

Program Indonesia Pintar adalah bantuan langsung dari pemerintah pusat yang ditujukan untuk siswa-siswi dari keluarga kurang mampu atau rentan secara ekonomi. Dana ini semestinya disalurkan sepenuhnya kepada peserta didik penerima manfaat.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, NS disinyalir telah menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, dengan total nominal yang diselewengkan lebih dari Rp10 juta.

Kepala Sekolah SD Negeri 1 Sukasari, Acep Muhyidin Faridi, membenarkan pelanggaran tersebut dan menyatakan bahwa tindakan NS tidak bisa ditoleransi karena bertentangan dengan aturan dan etika profesi sebagai tenaga kependidikan.

“Rapat bersama dewan guru pada 12 Juni 2025 menyimpulkan bahwa yang bersangkutan melanggar kedisiplinan dan peraturan yang berlaku. Maka per tanggal 13 Juni 2025, NS resmi diberhentikan dari jabatannya,” kata Acep.

Bupati Purwakarta juga telah meminta agar proses hukum terhadap kasus ini dilanjutkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disdik memastikan akan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dana pendidikan untuk menjaga kepercayaan publik.

Komentar