Di tempat lain, anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo, juga mengungkapkan berbagai modus penghindaran pajak yang digunakan oleh para wajib pajak. Menurutnya, sebagian besar kasus ini melibatkan perusahaan yang sudah kalah di pengadilan pajak namun tetap tidak membayar kewajibannya.
“Mahkamah Agung sudah memutuskan, tetapi mereka masih tidak membayar. Beberapa kasus sudah berlangsung 10 hingga 15 tahun, dengan nilai yang sangat besar,” jelas Drajad.
Selain itu, Drajad menyebutkan adanya indikasi praktik transfer pricing yang juga menyebabkan kerugian pajak negara. Jika ditindak, hal ini berpotensi menambah penerimaan negara.
Drajad menekankan bahwa data yang dipaparkan oleh Hashim sangat kredibel dan didasarkan pada temuan nyata. Meski begitu, ia menambahkan bahwa potensi kebocoran pajak bisa jauh lebih besar dari Rp300 triliun, namun ia enggan menyebutkan angka pastinya.
Komentar