Total uang tunai yang diamankan mencapai Rp 285,6 juta. Selain itu, tim juga menemukan 125 gram logam mulia, tiga BPKB kendaraan, perhiasan, enam buku rekening dengan ATM atas nama orang lain, serta sebuah ponsel Samsung Galaxy Z Fold 5 yang masih tersegel.
Penahanan dan Pengembangan Kasus
Dalam OTT tersebut, tim mengamankan DM beserta sopir, asisten pribadi, dan beberapa pejabat di Disnakertrans. Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan dua tersangka:
- DM, Kepala Disnakertrans Sumsel.
- AL, staf pribadi DM.
“Keduanya kini ditahan selama 20 hari ke depan. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini,” tegas Vanny.
Kajati Sumsel: Tindakan untuk Melindungi Investasi
Kajati Sumsel menyatakan bahwa tindakan para tersangka meresahkan para pengusaha dan investor yang sedang membangun di Sumsel.
“Kasus ini akan dikembangkan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapat sanksi tegas,” ujarnya.
Komitmen untuk Keadilan
Operasi ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam memastikan Sumatera Selatan menjadi wilayah yang ramah bagi investasi dan bebas dari praktik korupsi.
Komentar