JurnalPatroliNews – Palembang – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan pada Kamis, 9 Januari 2025, dilakukan atas perintah langsung dari Dr. Yulianto, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan.
Hal ini disampaikan, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kaspenkum) Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Sumsel) dalam keterangan tertulis, kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (11/1/25).
Langkah OTT ini diambil setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi di dinas tersebut.
Arahan Langsung dari Kajati
Kajati Sumsel mengumpulkan sejumlah pejabat kejaksaan, termasuk Koordinator Bidang Intelijen dan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, untuk merencanakan operasi. Dalam rapat yang berlangsung di rumah dinas Kajati pada pukul 18.30 WIB, tim diperintahkan untuk segera melakukan OTT. Pelaksanaan operasional diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Palembang karena Kejati Sumsel tengah menangani kasus besar lainnya.
Barang Bukti dan Lokasi Penangkapan
OTT dilakukan setelah pemantauan terhadap aktivitas Kepala Disnakertrans berinisial DM. Tim mendatangi kantor Disnakertrans dan menemukan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp 39,2 juta di bawah meja kerja DM.
- Uang Rp 4,4 juta di dalam tas pribadi DM.
- Uang Rp 75 juta dan beberapa lembar dolar Singapura di bawah jok mobil DM.
- Uang tunai Rp 50 juta dalam tas hitam di rumah pribadi DM.
Komentar