JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengeluarkan aturan baru yang melarang segala bentuk upaya untuk menghalangi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mendapatkan informasi keuangan yang diperlukan untuk keperluan perpajakan.
Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK No. 70/2017 mengenai Petunjuk Teknis Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Pasal 30A dari PMK 47/2024 menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk berkonspirasi atau melakukan praktik-praktik yang bertujuan untuk menghindari kewajiban memberikan akses informasi keuangan untuk keperluan perpajakan.
Pelarangan ini mencakup lembaga jasa keuangan (LJK), entitas lain, pimpinan dan pegawai LJK, pemegang rekening, penyedia jasa, perantara, dan pihak-pihak lain yang terkait.
“Dilarang membuat kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait akses informasi keuangan untuk perpajakan,” demikian bunyi kutipan dari PMK 47/2024 yang dirilis Jumat (9/8/2024).
Selain itu, Sri Mulyani juga menegaskan bahwa setiap orang dilarang untuk membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan informasi yang seharusnya disampaikan terkait informasi keuangan.
Jika ditemukan adanya kesepakatan atau praktik untuk menghindari kewajiban memberikan akses informasi keuangan, maka ada dua ketentuan yang berlaku.
“Pernyataan palsu dapat berupa informasi yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan,” sebagaimana dijelaskan dalam ayat 5 Pasal 30A PMK tersebut.
Komentar