Ketentuan pertama adalah kesepakatan atau praktik tersebut dianggap tidak sah dan tidak pernah terjadi. Kedua, kewajiban untuk memberikan akses informasi tetap harus dipenuhi oleh mereka yang terlibat dalam praktik tersebut.
Sri Mulyani juga memberikan wewenang kepada Ditjen Pajak untuk menentukan apakah suatu kesepakatan atau praktik bertujuan untuk menghindari kewajiban pemberian akses informasi keuangan untuk perpajakan.
Ditjen Pajak juga berhak memperoleh informasi keuangan, termasuk keterangan lain yang berkaitan dengan kesepakatan atau praktik penghindaran tersebut.
Jika ada indikasi pelanggaran, Ditjen Pajak dapat meminta klarifikasi dari pihak terkait. Jika dalam 14 hari kalender klarifikasi tidak diberikan, maka akan ada teguran tertulis.
Jika setelah diminta klarifikasi pihak terkait masih tidak memenuhi kewajiban atau terus melakukan pelanggaran, DJP akan melakukan pemeriksaan.
Jika dari pemeriksaan ditemukan dugaan tindak pidana perpajakan, Ditjen Pajak akan melakukan pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan bukti permulaan ini dapat dilanjutkan dengan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian tertulis dalam ketentuan PMK tersebut.
Komentar