JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak menutup kemungkinan untuk menjerat para koruptor dengan hukuman mati di masa pandemi virus Corona (COVID-19) yang masih mewabah di negeri ini. KPK berharap tidak ada perilaku korupsi lagi yang terjadi di masa sulit seperti ini.
“Benar bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi yang kondisi seperti ini, kondisi di mana negeri lagi menghadapi musibah wabah COVID seperti ini, tentu sangat berharap bahwa tidak ada perilaku-perilaku korupsi yang terjadi dalam kondisi yang serba susah seperti ini, sebagaimana juga yang dibutuhkan di dalam pasal 2 ayat 2,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/12/2020).
“Bahwa ancaman hukuman mati bisa saja dilakukan pada mereka yang melakukan tindak pidana korupsi di masa ada bencana nasional, bencana sosial dan sebagainya,” imbuhnya.
Nawawi mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan terkait tuntutan hukuman mati ini. Nawawi menyebut pandemi Corona bisa dijadikan alasan untuk memperberat hukuman pelaku korupsi.
“Tentu kita akan memperhatikan soal tuntutan ini, itu dijadikan sebagai alasan kondisi ini bisa kami dijadikan alasan untuk memperberat tuntutan yang kami ajukan,” kata Nawawi.
Nawawi mengatakan perbuatan korupsi di tengah situasi sulit ini tidak bisa dibenarkan. Untuk itu, ia menyebut akan mempertimbangkan untuk menuntut para pelaku korupsi dengan tuntutan maksimal.
“Setiap tindak pidana korupsi yang berlangsung di tengah situasi negeri dalam keadaan sulit seperti ini, itu menjadi alasan bagi komisi untuk menjadikan kemudian tuntutan itu maksimal paling tidak terhadap mereka mereka yang menjadi tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” ungkapnya.
Seperti diketahui, baru-baru ini KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Teranyar di tengah kondisi pandemi COVID-19, Bupati Banggai Laut (Sulteng) Wenny Bumamo turut terjaring OTT KPK dalam kasus dugaan suap.
Wenny Bukamo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK. Selain Wenny, ada lima orang lain yang turut ditetapkan menjadi tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banggai Laut Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2020,” kata Wakil Ketua KPK Nawai Pomolango dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (4/12).
(dtk)
Komentar