JurnalPatroliNews – Pontianak,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat saat ini tengah menyelidiki dugaan mark up anggaran terkait pembelian lahan atau sebidang tanah oleh Bank Kalbar. Kasus ini melibatkan salah satu anggota DPRD Provinsi Kalbar berinisial P.
Menurut I Wayan Gedin Arianta, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar. Ia menegaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar aktif dalam menangani kasus ini dan telah meminta keterangan dari beberapa pihak terkait.
“Dalam proses penyelidikan ini, penyidik akan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat menemukan peristiwa pidana serta memenuhi syarat dua alat bukti permulaan yang cukup,” kata Wayan Gedin.
Wayan Gedin, juga membantah spekulasi bahwa Kejaksaan Tinggi Kalbar tidak melakukan tindakan apa pun terkait kasus ini. Meskipun ada laporan tentang dugaan tindak pidana kehutanan terhadap P, Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kalbar belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari pihak berwenang lain terkait hal ini.
Kejaksaan Tinggi Kalbar menegaskan komitmen mereka untuk menjalankan proses hukum yang adil. Mereka akan terus bergerak maju dengan mengikuti jejak hukum sepanjang ada bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya tindak pidana yang terjadi.
“Proses hukum pasti akan tetap berjalan sepanjang ditemukan suatu peristiwa pidana dan ada dua alat bukti permulaan yang cukup,” tegas Wayan Gedin.
Komentar