JurnalPatroliNews – Jakarta – Pemerintah akan menerapkan potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA. Kebijakan ini akan berlangsung selama dua bulan, mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025.
Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kestabilan daya beli masyarakat selama masa liburan sekolah serta menyongsong semester kedua tahun 2025.
Paket stimulus ekonomi kuartal II ini telah dirumuskan secara komprehensif dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) pada Jumat (23/5), yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sejumlah menteri serta pejabat tinggi terkait, ujar Sekretaris Kemenko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, di Jakarta, Selasa.
Program diskon listrik tersebut ditujukan untuk sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, dan akan dijalankan menggunakan pendekatan yang sama seperti saat program berlangsung pada Januari–Februari 2025 lalu.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan, dan PLN akan menjadi pihak yang mengoordinasikan implementasi kebijakan ini. Pihak ESDM juga akan segera menerbitkan regulasi teknis berupa Keputusan Menteri untuk mempercepat pelaksanaan.
Selain potongan tarif listrik, pemerintah juga menggulirkan berbagai insentif lain guna mendongkrak konsumsi masyarakat. Di sektor transportasi publik, akan diberikan:
- Diskon tiket kereta api sebesar 30 persen
- Potongan PPN sebesar 6 persen untuk tiket pesawat
- Diskon angkutan laut hingga 50 persen selama periode libur sekolah
Pengguna jalan tol pun akan menikmati diskon tarif sebesar 20 persen, mengikuti pola diskon yang sebelumnya diberikan saat masa Lebaran dan Natal–Tahun Baru.
Di sisi perlindungan sosial, sebanyak 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan:
- Tambahan Rp200.000 per bulan untuk Kartu Sembako
- Bantuan beras 10 kg per bulan selama dua bulan
Dalam bidang ketenagakerjaan, pemerintah kembali menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp150.000 per bulan kepada 17 juta pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta, serta 3,4 juta guru honorer, yang akan disalurkan sekaligus pada Juni 2025.
Untuk industri padat karya, juga tersedia insentif berupa potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berlaku dari Agustus 2025 hingga Januari 2026. Program ini ditangani langsung oleh Kementerian Ketenagakerjaan bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Insentif ini merupakan bentuk penghargaan bagi perusahaan yang tetap mempertahankan tenaga kerja mereka meskipun dihadapkan pada ketidakpastian ekonomi global, tutup Susiwijono.
Komentar