Pemerintah Bisa Bertindak Tegas terhadap Pengibaran Bendera One Piece Jika Menggantikan Merah Putih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyampaikan bahwa pemerintah berhak mengambil tindakan tegas jika bendera bajak laut dari serial One Piece digunakan sebagai pengganti Bendera Merah Putih, terutama menjelang perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus.

Prasetyo menjelaskan bahwa tindakan akan diambil jika penggunaan bendera tersebut dianggap menyimpang dari makna sebenarnya dan menggoyahkan nilai sakral lambang negara.

“Jika ada penegakan aturan, itu karena ada pihak-pihak yang memelintir makna ekspresi tersebut,” ujarnya saat ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (4/8).
“Kalau sudah menyarankan untuk kibarkan yang lain, bukan Merah Putih, itu bagaimana? Bendera Merah Putih itu sakral,” tegasnya.

Bendera yang dimaksud adalah simbol dari kru bajak laut dalam serial anime dan manga asal Jepang berjudul One Piece, karya Eiichiro Oda. Dalam cerita tersebut, bendera bajak laut milik kelompok Topi Jerami yang dipimpin oleh Monkey D. Luffy kerap diartikan sebagai simbol kebebasan dan bentuk perlawanan terhadap otoritas dunia.

Belakangan, bendera tersebut banyak dikibarkan di berbagai tempat dan diunggah ke media sosial. Banyak warganet menginterpretasikannya sebagai bentuk kritik terhadap situasi sosial ekonomi yang sedang dirasakan oleh rakyat kecil di Indonesia.

Prasetyo, yang juga merupakan kader Partai Gerindra, mengakui bahwa pemerintah menyadari berbagai permasalahan yang sedang dihadapi masyarakat. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak menutup mata dan terus berupaya menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut.

“Ya, memang ada persoalan. Kita akui itu. Tapi satu per satu sedang kami cari solusinya. Cara kita menyelesaikan masalah juga kini sudah mulai berubah, lebih inovatif,” jelasnya.

Terkait dengan aturan, pengibaran bendera yang dapat menggeser posisi Merah Putih diatur dalam perundang-undangan. Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 4, menetapkan bahwa Merah Putih adalah satu-satunya bendera nasional yang diakui sebagai simbol negara.

Selain itu, Pasal 239 dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa siapa pun yang dengan niat permusuhan terhadap negara mengibarkan lambang atau bendera selain simbol resmi, atau yang bermuatan separatisme, dapat dikenai hukuman pidana.