Penanganan Pengungsi Rohingya di Aceh: Kerjasama Antara Polri dan UNHCR

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk bekerja sama dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) dalam penanganan pengungsi Rohingya yang telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga Aceh.

Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, menyatakan bahwa para pengungsi Rohingya hanya berada dalam kondisi transit sementara sebelum melanjutkan perjalanan ke negara ketiga.

“Ada kesepakatan ya, bahwa terkait dengan pengungsi-pengungsi yang masuk ke negara transit dan akan ke negara tujuan, maka mau tidak mau kita harus menerima. Namun kita bekerja sama dengan UNHCR,” kata Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (5/12).

Sigit menambahkan bahwa sebelum munculnya kontroversi ini, sudah ada peraturan terkait cara menangani pengungsi Rohingya. Berdasarkan kesepakatan tersebut, Indonesia menerima pengungsi Rohingya atas dasar kemanusiaan.

“Sudah ada aturan mengenai berapa lama mereka dapat tinggal di negara transit dan berapa lama mereka akan sampai di negara tujuan. Yang terpenting, kita harus tetap menghormati hak asasi manusia dan memberikan pertolongan kepada warga negara lain yang membutuhkan,” tambah Sigit.

Komentar