“Ini juga memang masalah, Banyak yang tidak melampirkan sumber dayanya dan juga tanpa dikonfirmasikan oleh kompeten person tersebut. Persetujuan RKAB harus melampirkan rencana produksi sesuai dengan tingkat produksi maksimal pada dokumen kelayakan,” terang Irwandy pada Rabu (16/3/2022).
Adapun alasan permohonan RKAB ditolak oleh pemerintah biasanya, pemilik perusahaan pertambangan tidak juga mencantumkan rencana produksi sesuai dengan umur tambang, dan kapasitas produksi pada dokumen amdal, net profit margin positif.
Lalu, juga perusahaan harus menyampaikan data statistik pada pertambangan secara lengkap mengenai tenaga kerja, rencana investasi dan TKDN.
Komentar