Pengajuan RKAB 513 Tambang di Tolak ESDM

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat terdapat sebanyak ribuan izin pertambangan yang belum bisa beroperasi lantaran Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang tersebut belum disetujui.

Sampai pada 10 Maret 2022 ini, terdapat sebanyak 2.337 izin perusahaan tambang mineral. Diantaranya 469 izin RKAB-nya sudah disetujui, 513 pengajuan RKAB di tolak, 280 RKAB dikembalikan dan sebanyak 1.075 izin RKAB masih dalam proses.

Di waktu yang sama, terdapat sebanyak 1.027 pengajuan RKAB perusahaan batu bara. Diantaranya, sebanyak 800 RKAB perusahaan sudah disetujui, 105 RKAB ditolak dan 16 dikembalikan. Sementara 76 RKAB perusahaan masih dalam proses peninjauan Kementerian ESDM.

Staff Ahli Menteri ESDM Bidang Mineral dan Batu Bara, Irwandy Arif mengatakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK hanya dapat melakukan kegiatan pertambangan setelah mendapatkan persetujuan RKAB tahunan.

Irwandy menyatakan, bahwa untuk mendapatkan persetujuan RKAB khususnya pada tahun 2022 ini. Ada beberapa syarat:

Diantaranya adalah, perusahaan tercatat dalam MODI di Dirjen Minerba Kementerian ESDM. Kemudian, memiliki persetujuan dari dokumen studi kelayakan. Adapun dokumen permohonan dilampirkan sumber daya dan cadangan yang telah dikonfirmasi oleh kompeten person di KCMI

Komentar