JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan impor gula pada 2015-2016.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, diduga menyalahgunakan wewenang dalam kebijakan importasi tersebut.
Namun, keputusan ini menuai kritik dari pengamat politik Samuel F. Silaen, yang menilai penindakan terhadap Lembong berpotensi “tebang pilih.” Silaen mengungkapkan bahwa selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, semua Menteri Perdagangan terlibat dalam kebijakan impor gula dengan jumlah signifikan, namun hanya Lembong yang diperiksa sebagai tersangka.
Menurut data yang disampaikan, jumlah impor gula pada masa pemerintahan Jokowi meliputi:
- Tom Lembong (2015-2016): sekitar 5 juta ton.
- Enggartiasto Lukita (2016-2019): sekitar 15 juta ton.
- Agus Suparmanto (2019-2020): sekitar 9,5 juta ton.
- Muhammad Luthfi (2020-2022): sekitar 13 juta ton.
- Zulkifli Hasan (2022-2024): sekitar 18 juta ton.
“Jika Kejagung ingin serius membongkar mafia impor gula, maka seluruh menteri perdagangan yang terkait dengan impor ini juga harus diperiksa,” tegas Silaen, kepada JurnalPatroliNews, Kamis (31/10/24).
Ia menambahkan bahwa praktik impor gula kerap melibatkan “mafia impor” dan pemilik modal besar yang bermain di balik kebijakan tersebut, sementara perusahaan importir sering kali hanya “meminjam bendera” untuk melancarkan proses importasi.
“Selama Kejagung tidak tebang pilih, rakyat pasti mendukung. Semoga ini bukan sekadar gimik, tapi memang niat bersih-bersih Kejagung terhadap mafia impor gula,” pungkas Silaen.
Komentar