JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa dua saksi terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di sektor perkebunan kelapa sawit yang melibatkan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa pemeriksaan ini adalah langkah penting dalam proses pemberkasan dan pembuktian.
“Pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas penyidikan dalam perkara yang menjerat sejumlah perusahaan di bawah PT Duta Palma Group,” ujar Harli, dalam keterangan di Jakarta, Kamis (31/10/24).
Dua saksi yang diperiksa adalah PA, yang pernah menjabat sebagai Direktur PT Palma Satu dan PT Seberida Subur pada 2018-2020 serta Ketua Pengawas Yayasan Darmex, dan MARP, seorang Pegawai Negeri Sipil di Badan Siber dan Sandi Negara.
“Kedua saksi dianggap memiliki informasi penting terkait dengan struktur organisasi dan aliran dana perusahaan yang menjadi bagian dari penyidikan ini,” tambah Harli.
Kasus ini melibatkan beberapa perusahaan di bawah naungan PT Duta Palma Group, antara lain PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
“Kejaksaan Agung berharap pemeriksaan ini dapat memberikan titik terang lebih lanjut dalam pengungkapan praktik korupsi dan pencucian uang di sektor perkebunan,” pungkasnya.
Komentar