Penjelasan Istana Mengenai Pernyataan Jokowi Tentang Hak Presiden Untuk Berkampanye dan Memihak

JurnalPatroliNews – Jakarta – Istana Kepresidenan menilai bahwa banyak pihak telah keliru mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyatakan bahwa presiden dan menteri diperbolehkan untuk berkampanye dan memihak dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, membuka tabir pernyataan presiden yang dikeluarkan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, pada Rabu (24/1/24).

Menurutnya, banyak kesalahpahaman terjadi terkait jawaban Jokowi terhadap pertanyaan media mengenai keterlibatan menteri dalam tim sukses.

“Dalam merespons pertanyaan tersebut, Presiden memberikan penjelasan terutama mengenai aturan demokrasi bagi menteri dan presiden,” ungkap Ari melalui pesan singkat pada Kamis (25/1/24).

Ari menjelaskan bahwa Jokowi hanya mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, kampanye Pemilu dapat melibatkan presiden, wakil presiden, menteri, kepala daerah, dan wakil kepala daerah.

“Dengan kata lain, presiden memiliki hak untuk berkampanye, dan hal ini sudah dijelaskan dengan tegas dalam Undang-Undang,” terangnya.

Meskipun demikian, Ari menegaskan adanya syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh presiden saat berkampanye. Mulai dari larangan menggunakan fasilitas jabatannya, kecuali untuk keamanan pejabat, hingga menjalani cuti di luar tanggungan negara.

“Dengan diizinkannya presiden untuk berkampanye, Undang-Undang Pemilu juga menjamin hak presiden untuk memiliki preferensi politik terhadap partai atau pasangan calon tertentu yang diusung dalam kampanye, selama tetap mematuhi ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang,” tambahnya.

Ari juga memberikan contoh bahwa keberpihakan politik bukan hal baru, dengan presiden sebelumnya yang turut serta dalam kampanye untuk memenangkan partai yang didukung. Namun, dia menekankan bahwa pejabat publik dan politik harus mematuhi peraturan yang berlaku terkait hak mendukung pasangan calon dan berkampanye.

“Sekali lagi, apa yang disampaikan Presiden Jokowi bukan hal yang baru. Koridor aturan terkait hal ini sudah ada di UU Pemilu. Demikian pula dengan praktek politiknya juga bisa dicek dalam sejarah pemilu setelah reformasi,” paparnya.

Komentar