Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tipikor Pengelolaan Instalasi Komunikasi di Banyuasin


JurnalPatroliNews – Palembang,- Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) telah dilaksanakan hari ini terhadap HF, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini disampaikan Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dalam keterengan rilis yang diterima redaksi pada Kamis (18/7/24).

Vanny mengatakan, HF terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin selama periode anggaran 2019-2023.

“HF kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Palembang selama 20 hari, mulai dari tanggal 18 Juli 2024 hingga 6 Agustus 2024. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, penanganan perkara ini akan beralih ke Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin,” kata Vanny.

Berdasarkan rilis sebelumnya, modus operandi tersangka HF melibatkan penerimaan uang hasil aliran dana kegiatan langganan internet desa dari MA, Direktur PT. Info Media Solusi Net (ISN).

“Potensi kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp. 27 miliar. Selain HF, dua tersangka lain dengan inisial MA dan R juga telah ditetapkan dalam kasus ini,” ujarnya.

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara ini ke Pengadilan Negeri Palembang.

Komentar