JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, dalam proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa.
Hal ini disampaikan oleh, Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI dalam keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin (19/2/24).
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023, ujar Ketut.
Oleh karena itu, Ketut, menegaskan lebih jauh, bahwa dalam penyidikan terhadap 2 (dua) orang saksi terperiksa atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, yaitu adalah: Saksi terperiksa AH selaku Kepala Bagian Perencanaan pada Sekretariat Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI tahun 2015 dan Saksi Terperiksa MC selaku Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Stasiun, Depo, Sinyal, Jembatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan.
Ketut, menambahkan, adapun kedua orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017 s/d 2023 atas nama Tersangka NSS, Tersangka AGP, Tersangka AAS, Tersangka HH, Tersangka RMY, Tersangka AG dan Tersangka FG.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkas Ketut.
Komentar