Perppu Cipta Kerja Cuma Ganti Kulit, Buruh: Pemerintah Dianggap Hindari Putusan MK

JurnalPatroliNews – Jakarta, – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun Nining Elitos, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai, Perppu tersebut semakin mengabaikan aspek partisipasi Publik, dan juga ketertundukan Pemerintah terhadap Hukum.

Nining menyebut, sejak awal polemik UU Cipta Kerja pada tahun 2020, Masyarakat menuntut agar pengesahannya tidak tergesa-gesa dan ugal-ugalan. Ironisnya, Presiden sendiri yang mempersilakan Masyarakat yang tidak puas, untuk menempuh jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).

Dengan demikian, menjadi jelas bahwa Pemerintah tidak mengindahkan putusan MK, bahwa UU Cipta Kerja Inkonstitusional bersyarat, dan harus diperbaiki dalam dua tahun.

“Padahal, MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja ini tidak Partisipatif, maka harus diperbaiki. Nah, sampai terakhir kita sangat kaget ketika Presiden mengeluarkan Perppu tentang Cipta Kerja, padahal ini kita melihat ini cuman ganti kulit, cuman ganti baju,” ujarnya, Selasa (3/1/23).

Ia menegaskan, jika melihat UU Cipta Kerja secara sekilas, seolah-olah undang-undang tersebut menguntungkan. Tetapi sebenarnya, ada ‘penghapusan’ beberapa hak dalam Perpu Cipta Kerja, seperti hak cuti panjang, hak kepastian kerja, dan hak pesangon.

“Di mana kita melihat, bahwa Pemerintah hari ini melahirkan regulasi itu, bukannya kemudian meningkatkan perlindungan, meningkatkan kesejahteraan, meningkatkan keadilan, tapi justru semakin menurunkan nilai-nilai itu,” tegasnya.

“Sehingga, langkah pengesahan Perpu Cipta Kerja ini sebenarnya untuk menghindari putusan MK. Maka dari itu, Pemerintah membuat ‘baju baru’, yakni Perpu Cipta Kerja,” pungkasnya.

Komentar