Pimpinan KPK Firli Bahuri Tersangka, Jokowi: Hormati Proses Hukum

JurnalPatroliNews – Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya terkait penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam pernyataannya di Papua pada Kamis (23/11/23), Jokowi menegaskan sikapnya yang menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum,” ujar Jokowi, terkait kasus yang sedang mengguncang lembaga penegak hukum tersebut.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menjelaskan bahwa Kementerian Sekretaris Negara masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian.

“Sampai pagi ini, Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari POLRI,” ungkap Ari kepada awak media pada hari yang sama.

“Ia menambahkan bahwa setelah surat resmi diterima, langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” tambahnya.

Proses tersebut akan mengikuti koridor Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurut penjelasan Ari, tindakan yang mungkin diambil oleh Kementerian Sekretaris Negara, seperti penunjukan pelaksana harian (Plh), akan sesuai dengan koridor ketentuan pasal 32 ayat (1) undang-undang tersebut. Pasal tersebut menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dapat berhenti atau diberhentikan dalam beberapa kondisi, termasuk menjadi terdakwa karena tindak pidana kejahatan.

Ayat (2) dari pasal tersebut juga menyatakan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka, maka dia akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian tersebut akan ditetapkan melalui keputusan presiden sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

Komentar