Pindah ke IKN, Kemenkeu Manfaatkan Aset Negara Dengan Skema Sewa!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) sedang menggagas berbagai opsi untuk mengelola gedung-gedung pemerintahan di Jakarta, mengingat ibu kota negara akan segera dipindahkan ke Kawasan Nusantara Indonesia (IKN).

Salah satu strategi pengelolaan yang sedang dipertimbangkan oleh Kemenkeu adalah melalui penyewaan gedung-gedung tersebut. Encep Sudarwan, Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), menjelaskan bahwa Kemenkeu akan menerapkan berbagai skema, termasuk penyewaan aset negara.

Terdapat juga opsi lain yang sedang dipertimbangkan, seperti Build Operate and Transfer (BOT), Build Transfer Operation (BTO), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan pinjam pakai.

“Pertama, kami akan melakukan reengagement, di mana banyak kantor di Jakarta yang masih membutuhkan ruang kantor, beberapa di antaranya masih berstatus penyewa,” ungkap Encep dalam sebuah Media Briefing di kantor Kemenkeu pada hari Kamis, tanggal 21 Desember.

Encep menjelaskan bahwa total aset pemerintah pusat di Jakarta mencapai Rp1.640 triliun, tetapi hanya sekitar Rp300 triliun yang akan dikelola. Artinya, tidak semua aset negara di Jakarta akan ditinggalkan. Selain itu, ada kemungkinan bahwa sebagian aset tersebut dapat diubah menjadi ruang hijau atau ruang publik.

“Bisa juga nantinya jadi ruang hijau, ruang publik akan langsung seperti itu. Aset Jakarta tidak hanya untuk penerimaan,” tambah Encep.

Saat ini, Kemenkeu masih terus menguji kerja sama untuk mengevaluasi rencana penggunaan aset tersebut.

Komentar