Plt. Wakil Jaksa Agung juga menyoroti pentingnya para peserta untuk mempelajari KUHP Nasional yang akan berlaku pada awal tahun 2026, mengingat banyaknya dinamika baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penuntut umum. Selain itu, ia juga meminta peserta untuk mengikuti dinamika pembahasan perubahan KUHAP saat ini.
Di tengah perkembangan era digital, Plt. Wakil Jaksa Agung menekankan bahwa sektor penegakan hukum juga terkena dampak teknologi dan digital, mulai dari permasalahan tempus dan locus delicti terhadap kejahatan siber hingga subjek hukum yang ditimbulkan oleh kecerdasan buatan.
“Dibutuhkan Jaksa-Jaksa yang memiliki kemampuan teknis dalam menangani perkara-perkara tersebut. Sangat penting untuk membangun struktur berpikir yuridis yang konstruktif untuk tindak pidana yang berpotensi menyita perhatian masyarakat, seperti Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang, Tindak Pidana Narkotika, penanganan perkara koneksitas, serta konsep keadilan Restoratif,” imbuhnya.
Kepada 355 peserta diklat PPPJ, Plt. Wakil Jaksa Agung berpesan untuk menjalani setiap proses pembelajaran dengan sungguh-sungguh dan penuh semangat, menggunakan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani. Ilmu yang dipelajari dengan sungguh-sungguh, disertai dengan kemampuan berpikir yang baik dan hati nurani, akan menghasilkan penegakan hukum yang bermoral dan memberikan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Jaksa Agung melalui amanatnyna menitipkan para “Tunas Adhyaksa” kepada Kepala Badan Diklat dan para widyaiswara untuk dididik, ditempa, dan dibentuk dengan sungguh-sungguh, karena masa depan institusi Kejaksaan berada di tangan mereka.
Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahīm, Plt. Wakil Jaksa Agung secara resmi menyatakan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa Angkatan 82 Gelombang II Tahun 2025 dibuka. “Semoga Allah Subhanahu Wata’ala senantiasa memberikan kekuatan iman, petunjuk, dan bimbingan kepada semua dalam melaksanakan tugas dan pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Komentar