Polisi Gagalkan Penyelundupan 1 Kg Lebih Sabu di Pontianak, Pelaku Terancam 20 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Pontianak – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak. Seorang pria berinisial MOBS (35), warga Kecamatan Tayan Ilir, Kabupaten Sanggau, ditangkap saat tengah melintas di kawasan Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Pontianak Selatan.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa malam (27/5), sekitar pukul 20.00 WIB. Informasi awal berasal dari laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di dekat simpang jalan menuju hutan yang tidak jauh dari Universitas Tanjungpura.

“Setelah menerima informasi, tim segera bergerak dan mengamankan pria yang ciri-cirinya sesuai dengan laporan. Ia saat itu mengendarai sepeda motor warna hitam dengan nomor polisi KB 6825 NE, dan mengenakan sweater,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, Rabu (28/5).

Saat dilakukan pemeriksaan, paket berisi sabu ditemukan tersimpan di bagian sepeda motornya. Dalam proses interogasi, MOBS mengaku bahwa barang tersebut adalah titipan dari seseorang bernama Herman, yang memintanya untuk mengantarkan paket tersebut ke Kabupaten Sintang.

“Tersangka dijanjikan imbalan sebesar Rp150 ribu per gram. Jika sabu seberat 1.010 gram itu berhasil diantarkan, total bayaran yang dijanjikan mencapai Rp150 juta,” jelas AKP Batman.

Herman, sosok yang disebut sebagai pemilik sabu, kini menjadi buron dan telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Komunikasi antara MOBS dan Herman diketahui hanya melalui sambungan telepon, namun saat ini nomor kontak Herman sudah tidak aktif.

AKP Batman menyebut keberhasilan pengungkapan ini telah menyelamatkan sekitar 80 orang dari potensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengapresiasi kontribusi masyarakat yang aktif melaporkan kejadian mencurigakan.

“Peran serta warga sangat penting. Kami mengajak masyarakat terus waspada dan jangan segan melapor bila menemukan hal-hal yang mencurigakan, apalagi yang berkaitan dengan narkotika,” tambahnya.

MOBS kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polresta Pontianak menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkoba, terutama menjelang momen libur panjang dan Pilkada 2024 yang kerap dimanfaatkan sindikat narkotika untuk menyelundupkan barang terlarang ke wilayah Kalimantan Barat.

Komentar