JurnalPatroliNews – Jakarta – Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat melaksanakan Operasi Brantas Jaya 2025 pada Jumat, 9 Mei 2025, dengan hasil penertiban sebanyak 109 bendera dan dua spanduk milik sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas).
Operasi ini digelar serentak di delapan wilayah hukum Polsek untuk mencegah potensi konflik antarkelompok serta menjaga ketertiban umum.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah preventif agar ruang publik tidak didominasi secara sepihak oleh simbol-simbol kelompok tertentu.
“Ruang publik tidak boleh dijadikan ajang dominasi kelompok manapun. Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan aturan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama,” ujarnya pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Wilayah Sawah Besar tercatat sebagai lokasi dengan jumlah atribut ormas terbanyak yang ditertibkan, yaitu 32 bendera dari berbagai kelompok.
Selain fokus pada atribut ormas, pihak kepolisian juga berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap sopir mobil boks di sekitar kawasan Thamrin City, Tanah Abang. Dua pelaku yang diketahui berinisial S (39) dan TP (25), diringkus saat tengah memaksa korban membayar uang parkir liar sebesar Rp20.000, disertai dengan ancaman.
Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme.
“Tidak akan ada toleransi terhadap perilaku premanisme. Setiap aksi intimidasi terhadap warga di ruang publik akan kami tindak tegas,” tegas Susatyo.
Kedua pelaku kini telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP mengenai pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun.
Komentar