Thomas Lembong Sebut Proses Hukum Dirinya Sarat Muatan Politik Pilpres 2024

JurnalPatroliNews – Jakarta – Mantan Menteri Perdagangan RI periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong, menyatakan bahwa kasus hukum yang kini menjeratnya tidak terlepas dari dinamika politik Pemilu Presiden 2024.

Dalam kesaksiannya di ruang sidang pada Selasa malam (1/7), pria yang akrab disapa Tom itu mengaitkan status terdakwanya dengan keberpihakannya pada pasangan calon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar saat pemilu lalu pasangan yang berhadapan langsung dengan Prabowo-Gibran, yang didukung oleh Presiden Joko Widodo, serta Ganjar-Mahfud.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa, tim penasihat hukumnya menanyakan pandangannya sebagai alumni universitas ternama yang pernah menjabat menteri, mengenai kondisi hukum Indonesia saat ini.

“Saya tidak pernah menyangka akan berada di posisi ini sebagai terdakwa kasus korupsi. Tapi saya juga tidak sepenuhnya terkejut, mengingat sejak awal masa kampanye, saya sudah mendapat informasi bahwa Kejaksaan Agung telah mengeluarkan surat perintah penyidikan terhadap saya dalam kasus impor gula,” ujar Tom.

Ia menyatakan bahwa sejak diberitahu soal dirinya akan dijadikan tersangka dan ditahan, ia tidak kaget sepenuhnya, karena telah menduga risiko dari sikap politiknya yang berseberangan dengan pemerintah saat itu.

Ketika ditanya apakah ada intimidasi langsung atas pilihan politiknya, Tom menjawab bahwa tidak ada ancaman eksplisit, namun terdapat berbagai sinyal tak langsung dari lingkungan pemerintah yang memberi peringatan tentang kemungkinan konsekuensi hukum atas sikapnya.

“Saya memang tidak mendapat ancaman langsung. Tapi banyak suara-suara dari lingkaran pemerintahan yang secara halus menyampaikan bahwa memilih jalur berlawanan bisa membawa risiko, termasuk urusan hukum,” ucapnya.

Tom juga membagikan pengalamannya saat menghadiri sebuah forum yang dihadiri para tokoh Muhammadiyah. Di sana ia ditanya mengapa berani mengambil sikap berbeda dari pemerintah. Ia menjawab bahwa dirinya merasa telah banyak diberi rezeki dalam hidup, dan karenanya siap menanggung risiko perjuangan tersebut, bahkan jika harus dipenjara atau lebih buruk lagi.

Ia menegaskan bahwa meski secara emosional tetap merasa syok dan kecewa, secara rasional ia sudah siap dengan segala konsekuensi dari keputusannya untuk berpihak.

Dalam kasus yang sedang disidangkan, Tom dituduh merugikan keuangan negara hingga Rp515 miliar dari total kerugian negara Rp578 miliar akibat kebijakan impor gula yang dilakukan tanpa rapat koordinasi dengan kementerian terkait.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, di hadapan majelis hakim, Tom membantah telah memberikan izin langsung kepada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Ia menyebut kebijakan yang dikeluarkannya merupakan lanjutan dari keputusan Menteri Perdagangan sebelumnya, Rachmat Gobel, dan telah disetujui oleh Menteri BUMN saat itu, Rini Soemarno.

“Saya hanya memperpanjang penugasan kepada PT PPI dengan persetujuan dari Menteri BUMN,” kata Tom.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut juga berdasarkan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo yang saat itu menginstruksikan agar pemerintah segera mengambil langkah untuk mengendalikan lonjakan harga pangan.