Polisi Periksa Pasien dan ART Dokter Gigi di Bali yang Buka Praktik Aborsi

JurnalPatroliNews -Jakarta – Pihak kepolisian tengah mendalami kasus dugaan praktik aborsi ilegal yang dilakukan oleh dokter gigi, Ketut Arik Wiantara (53), di Bali. Dalam kasus ini, polisi mulai memeriksa empat orang.

Mereka yakni: seorang pasien yang hendak aborsi berusia 21 tahun dan pacarnya, kemudian tetangga Arik berinisial A. Ketiganya diperiksa sebagai saksi. Kemudian seorang lagi yakni Arik yang diperiksa sebagai tersangka.

“Sementara masih periksa 4 (orang saksi). Dokter Arik, pembantu, korban sama pacarnya,” kata Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang PRI Hasmoko, Selasa (16/5).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pasien 21 tahun itu mengetahui praktik aborsi ilegal Arik melalui teman-temannya yang sempat berkonsultasi. Pasien menggugurkan kandungan usia dua minggu tanpa izin orang tua.

“Jadi mereka ini kan masih muda-muda kemudian dari keluarganya sepertinya belum siap untuk melakukan pernikahan kepada mereka yang masih muda sekali tapi sudah hamil tapi itu tidak ngomong sama orangtuanya,” katanya.

Pacar pasien mengaku hanya mengantar pasien. Pacar pasien tidak tahu perihal aborsi. Polisi mengatakan, pasien berusia 21 tahun ini tidak tertutup kemungkinan untuk dijerat sebagai tersangka. Polisi, masih memeriksa lebih lanjut dan mencari alat bukti kuat.

“Kalau di UU aborsi dengan sengaja sesuai dengan normatif kita bisa mengenakan (pidana) tapi kita masih proses penyelidikan apakah dia benar aborsi atau memeriksa saja atau dia disuruh aborsi oleh dokter itu atau keinginannya sendiri begitu sih,” katanya.

Sementara itu, ART inisial A mengaku tidak mengetahui Arik melakukan praktik aborsi ilegal. Bahkan, ART mengira Arik adalah dokter umum, bukan dokter gigi. ART hanya bertugas membersihkan ruangan Arik setelah melayani pasien.

ART dan Arik tidak menetap di rumah praktik. Keduanya pulang setelah Arik selesai bekerja.

“Untuk melakukan kegiatan aborsi tersebut pembantunya tidak tahu. Dia di luar dan di dalam dokter Arik yang menangani, tinggal kalau sudah selesai disuruh bersih-bersih saja,” kata Nanang.

Sementara dari hasil pemeriksaan, Arik memberikan layanan praktik aborsi sesuai jadwal yang dijanjikan dengan pasien. Arik melayani pasien dengan kondisi kehamilan dua sampai tiga minggu.

Arik tidak mau melakukan aborsi dengan usia kehamilan di atas satu bulan. Arik khawatir terhadap risiko kematian yang dapat terjadi.

Hasil aborsi berupa jaringan embrio atau gumpalan darah dibuang ke kloset kamar mandi. Dalam waktu dekat, polisi belum berencana untuk membongkar kloset untuk menemukan janin-janin yang dibuang tersebut.

Dalam kasus ini, polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, 1 alat usg merek mindray, 1 buah dry heat sterilizer plus ozon, 1 set bed modifikasi dengan penopang kaki dan seprai, peralatan kuretase, obat bius dan obat-obatan lain pasca aborsi. Arik sudah dijerat tersangka.Atas perbuatannya, polisi menjerat Arik dengan Pasal 77 Juncto Pasal 73 ayat (1), Pasal 78 Juncto 73 ayat (2) tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 194 Juncto Pasal 75 ayat (2) UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Komentar