KPK Tahan 6 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Kasus ‘Ketok Palu’

JurnalPatroliNews -Jakarta – KPK menahan 6 tersangka dugaan suap ‘ketok palu’ anggota DPRD Provinsi Jambi. Kasus tersebut, terkait dengan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, tahun 2017-2018.

Para tersangka yang ditahan ini merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang menerima suap dari Zumi Zola, Gubernur Jambi saat itu.

Enam tersangka yang baru ditahan itu ialah; Mauli, Nasri Umar, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, dan Hasan Ibrahim.

Keenam anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditahan untuk 20 hari pertama. Penahanan mereka dilakukan bertahap, pada 8 dan 16 Mei 2023.

“Masih ada 12 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK segera mengagendakan untuk penjadwalan pemanggilannya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi persnya, Selasa (16/5).

Kasus ini bermula pada RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018. Di sana tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD itu, diduga para tersangka yang menjabat anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah ‘ketok palu’ pada Zumi Zola, saat itu menjabat Gubernur Jambi.

Demi memenuhi permintaan, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp 2,3 miliar.

Uang tersebut kemudian digunakan untuk menyuap Anggota DPRD demi meloloskan RAPBD. Mengenai pembagian uang ‘ketok palu’ disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp 100 juta sampai Rp 400 juta per anggota DPRD.

“Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp 1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Nasri Umar dkk,” kata Asep.

Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.

Kemudian, untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada para anggota DPRD, Zumi Zola memberikan beberapa proyek pekerjaan Dinas PU Pemprov Jambi untuk dikerjakan oleh Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Zumi Zola sendiri telah terbukti memberi suap ‘ketok palu’ kepada sejumlah anggota DPRD Jambi. Nilainya mencapai Rp 16,490 miliar. Dia dihukum 6 tahun penjara atas perbuatannya. Zumi Zola ditahan sejak April 2018, dan kini telah bebas bersyarat per 6 September dari Lapas Sukamiskin.

Komentar