JurnalPatroliNews – Bekasi – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar jaringan tambang ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, terkait dengan kegiatan pertambangan mineral dan batubara tanpa izin.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan balok timah dan menetapkan dua orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA).
Menurut penyelidikan, aktivitas ilegal ini sudah berlangsung sejak 2023 dan telah melakukan lima kali produksi hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman timah ke luar negeri, yang diduga ke Korea Selatan.
Pengungkapan ini bermula setelah tim penyidik menerima informasi tentang pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke gudang tertutup di Bekasi.
“Gudang ini sudah beroperasi sejak 2023 dan di sana dilakukan pengolahan pasir timah menjadi balok timah yang dijual tanpa izin,” ungkap Kombes Pol. Donny Charles Go, Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (6/2/2025). “Kerugian negara akibat aktivitas ini diperkirakan mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” lanjutnya.
Pada 16 Januari 2025, tim gabungan berhasil masuk ke gudang setelah berkomunikasi dengan penjaga, menemukan peralatan produksi, balok timah yang siap dijual, serta pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah. Polisi juga menyita 207 balok timah seberat 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat pengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.
Komentar