Dua Pelaku Curanmor Modus Mengaku Paranormal Ditangkap Polisi


JurnalPatroliNews – JAKARTA — Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dengan modus mengaku sebagai paranormal pembuang sial di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RAT (60) dan AJ (46).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban bernama Ilham (19) sedang duduk sendirian di atas sepeda motornya.

Saat itu, korban dihampiri pelaku RAT yang berpura-pura mencari alamat seseorang yang hendak diobati.

Di tengah percakapan, muncul pelaku AJ yang kemudian meyakinkan korban bahwa RAT merupakan seorang “orang pintar” atau paranormal.

“Pelaku meyakinkan korban agar percaya dan mengikuti instruksi tersangka,” kata Danang kepada wartawan, Kamis (28/5/2026).

Korban yang telah percaya kemudian diminta mengendarai sepeda motornya mengikuti arahan pelaku.

Namun di tengah perjalanan, korban kembali dihentikan dan ditakut-takuti oleh kedua pelaku dengan dalih dirinya akan tertimpa nasib buruk.

Untuk memperkuat tipu muslihatnya, pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya disembunyikan di bawah lidah sehingga terlihat seolah-olah benda tersebut keluar dari tubuh korban sebagai bagian dari ritual pembersihan sial.

“Pelaku menggunakan trik paku yang sebelumnya sudah disembunyikan di bawah lidah pelaku, seolah-olah paku tersebut keluar dari tubuh korban sebagai sarana pembersih sial,” ujar Danang.

Paku tersebut kemudian dibungkus menggunakan uang kertas milik korban. Setelah itu, korban diminta membuang bungkusan tersebut ke lokasi yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat mereka berhenti.

“Pada saat korban berjalan menjauh untuk membuang bungkusan tersebut, kedua pelaku membawa kabur sepeda motor milik korban,” katanya.

Menurut Danang, motif kedua pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dilatarbelakangi masalah ekonomi dan keinginan menguasai kendaraan korban.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g dan/atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Mereka terancam hukuman pidana masing-masing maksimal tujuh tahun dan empat tahun penjara.