Polisi Ungkap Operasi Tambang Ilegal di Bekasi, Rugikan Negara Rp10 Miliar

“Kami mengamankan delapan orang yang ada di lokasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dua di antaranya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Donny. Kedua tersangka tersebut adalah:

  1. MJ – WNA, Kepala Operasional Gudang dan pemodal utama usaha produksi timah ilegal.
  2. AF – WNI, Direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Tujuh pekerja lainnya hanya dijadikan saksi karena bekerja dengan upah bulanan sebesar Rp5 juta dari MJ. Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal di Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kegiatan ini, termasuk pihak yang mengirimkan pasir timah dari Bangka Belitung. “Kami sudah mengidentifikasi pengirimnya dan sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal,” ungkap Donny.

Selain itu, penyelidikan juga mencakup kemungkinan keterkaitan dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini. Polri melanjutkan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencari tahu apakah ada pihak lain yang terlibat dalam perdagangan timah ilegal ini.

Komentar