JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti narkoba berupa 88 kilogram sabu dan 40 batang tanaman ganja yang berhasil disita dalam operasi sejak Oktober hingga November 2024. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 23 Januari 2025, dengan menggunakan mobil insinerator bersuhu tinggi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 86 paket sabu dengan total berat 88.550 gram, serta 40 batang tanaman ganja.
“Jika kita hitung, pemusnahan barang bukti ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 885.500 jiwa dari bahaya narkoba,” ujar Twedi. Ia juga menambahkan bahwa nilai narkoba tersebut di pasar gelap diperkirakan mencapai lebih dari Rp106 miliar.
Twedi menjelaskan bahwa salah satu kasus yang menonjol dalam pengungkapan ini adalah penangkapan empat tersangka. Tersangka pertama, pria berinisial A dan D, diamankan bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Tersangka kedua, berinisial F, ditangkap dengan 85 paket sabu yang memiliki total berat 87,5 kilogram. Sedangkan tersangka ketiga, berinisial A, ditemukan dengan 40 batang tanaman ganja.
Para tersangka kini dihadapkan pada berbagai dakwaan, yakni pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika, serta pasal 114 ayat 2, sub 111 ayat 2 juncto 132 ayat 1 UU yang sama, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.
Komentar