Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kasus Narkoba 20 Kilogram di Tangerang Selatan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jakarta (Kejati) berhasil menangkap buronan berinisial DBR, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), di Kelurahan Cirendeu, Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Banten, pada Rabu malam, 22 Januari 2025, sekitar pukul 22.15 WIB.

DBR diketahui terlibat dalam kasus narkoba yang melibatkan 20 kilogram sabu dan 100 butir ekstasi yang diselundupkan dari Kepulauan Riau menuju Jakarta pada tahun 2012. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 696 K/Pid.Sus/2014, DBR terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 dengan jumlah barang bukti lebih dari 5 gram.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jakarta, Syahron Hasibuan, mengungkapkan, “DBR terlibat dalam percakapan atau permufakatan jahat untuk menawarkan narkotika, serta menjadi perantara dalam transaksi jual beli narkotika.”

Sebagai akibat dari perbuatannya, DBR dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun. Setelah ditangkap, DBR segera dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 22.40 WIB.

“Terpidana menunjukkan sikap kooperatif selama proses pengamanan, dan situasi berjalan dengan aman serta terkendali,” tambah Syahron. DBR selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara untuk melanjutkan proses eksekusi.

Komentar